-->

Syarat PPG 2018 sesui Edaran Dirjen GTK (Tahap Dua)

Syarat PPG 2018 meliputi persyaratan akademik dan administrasi, dimana jika calon peserta PPG tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Dirjen GTK maka akan dinyatakan gugur menjadi peserta pendidikan profesi guru dalam jabatan (PPGJ 2018).

Terkait Syarat PPG 2018, tahapan awal seorang calon peserta PPGJ 2018 adalah harus lulus syarat administrasi. Persyaratan administrasi terkait data diri guru yang telah terekam dalam aplikasi dapodik.


Persyaratan Administrasi PPG 2018

Calon peserta PPGJ diwajibkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam edaran Dirjen GTK Kemdikbud Nomor 4184/B4/GT/2018, yakni:
  1. Telah terdaftar pada database Dapodik Kemdikbud terhitung sejak tanggal 31 Juli2017
  2. Diangkat sebagai guru sejak 31 Desember2015
  3. Memiliki NUPTK (bagi yang belum memiliki NUPTK tetap diperbolehkan mendaftar, jika lulus seleksi administrasi dan akademik / lulus pretest akan diprioritaskan usulan NUPTK-nya)
  4. Memiliki kualifikasi sarjana atau setara diploma empat (S.1 / D.IV) dari perguruan tinggi yang program studinya telah terakreditasi dan dibuktikan dengan hasil scan / pindai Ijazah
  5. Berkualifikasi akademik sarjana atau diploma empat (S.1 / D.IV) yang sesuai dengan program studi PPG yang dipilih (Linear). Baca Linearitas PPG 2018
  6. Masih aktif menjadi pengajar, dibuktikan dengan kepemilikan SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah sejak 2014 s.d tahun 2018 atau selama 5 (lima) tahun terakhir.
  7. Berstatus GTY (Guru Tetap Yayasan), Guru bukan PNS pada sekolah negeri dan Guru PNS. Khusus Guru Non-PNS di sekolah negeri wajib dibuktikan dengan kepemilikan SK pengangkatan dari kepala daerah (SK Bupati/walikota/gubernur) atau kepala dinas pendidikan setempat sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 atau selama 5 (lima) tahun terakhir. Persyaratan ini hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPGJ 2018 tidak untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi guru / sertifikasi guru. Biaya PPGJ GBPNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab pemerintah daerah atau satuan pendidikan / sekolah kesuali guru yang mengajar pada daerah 3T / daerah khusus.
  8. Pada tanggal 31 Desember 2018, berusia maksimal / setinggi-tingginya 58 tahun
  9. Sehat secara jasmani dan rohani
  10. Bebas napza (Nark0tik4, Psik0tr0pik4, Zat 4dktif lainnya)
  11. Berkelakuan baik
Jika rekan rekan telah memenuhi syarat administrasi, pantau undangan pendaftaran ppg di akun sim pkb. Namun, apabila merasa telah sesuai dan memenuhi syarat namun tidak diundang, silahkan baca Tidak Terundang PPG 2018 Tahap 2 (Penyebab dan Solusinya).

Apabila sudah mendapat undangan pada akun SIM PKB, maka untuk melakukan pendaftaran, mungkin tertarik untuk membaca Cara Daftar PPG 2018.
Syarat PPG 2018
Syarat PPG 2018

Persyaratan Akademik PPG 2018

Selain harus memenuhi syarat administrasi, juga wajib lulus syarat akademik. Guna mencapai hal tersebut guru wajib mengikuti seleksi / tes kemampuan akademik secara online. Tes akademik meliputi TPA (tes potensi akademik), tes pedagogik, tes bakat dan minat serta tes bidang studi.

Nilai minimal tes akademik pretes PPG 2018 telah ditetapkan Kemenristekdikti sebesar 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non-kejuruan.

Agar mendapat nilai pretes yang baik, silahkan baca Kisi-Kisi Pretest PPG 2018 dilengkapi Contoh Soal Latihan

Demikian Syarat PPG 2018 (Persyaratan Peserta), dengan persiapan yang baik semoga mendapat hasil yang baik juga.

2 komentar

Sadhyq4@gmail.com delete 2/09/2019 10:23:00 AM

Mohon infonya, apa seorang guru yang sudah tercatat sebagai calon peserta PPG DALJAB TAHUN 2019 masih bisa atau tidak bisa bermohon pindah tugas mengajar disekolah lain.

Tolong beri kesempatan untuk menjadi peserta PPG

Silahkan berkomentar terkait artikel di atas, biasakan membaca sebelum berkomentar. Komentar yang sama atau tidak terkait dengan artikel tidak disetujui