-->

Contoh Format Syarat Pencairan BSM/PIP 2018 Secara Kolektif

Salam Satu Data, Libur telah tiba namun pekerjaan tak jua ada hentinya.
Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan salah satu nawacita pemerintah yang kehadirannya sangat membatu bagi mereka yang memperoleh manfaatnya. Setelah dahulu sempat di terapkan pola pencairan sejara individu oleh orang tua siswa dengan pendampingan dari sekolah, kini program yang dula bernama bantuan siswa miskin (BSM) sudah bisa di cairkan secara kolektif.

Hal ini tidak lain dan tidak bukan dikarenakan terdapat banyak sekali keluhan dari pihak orang tua siswa dan atau pihak sekolah yang mengalami kerepotan yang luar biasa dalam pencairan BSM/PIP. Salah satunya adalah antrian yang sangat lama. Mimin curhat, soalnya pernah mengalami proses pencairan di bank daerah yang jaraknya puluhan kilo, sewa kendaraan, berangat pagi dan pulang jam 12 malam.
Syarat Pencairan PIP Kolektif oleh KS 2016
Syarat Pencairan PIP Kolektif
Sesuai dengan petunjuk teknis program indonesia pintar (PIP), saat ini pencairan PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah dengan syarat dan ketentuan yang diwajibkan, yakni :
  • Surat keterangan kepala sekolah;
  • Fotokopi KTP kepala sekolah;
  • Fotokopi SK pengangkatan kepala sekolah defenitif yang masih berlaku;
  • Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM)
Selain syarat yang telah ditetapkan dalam juknis PIP, biasanya pihak bank penyalur juga meminta tambahan syarat berupa surat kuasa pencairan PIP dari salah satu orang tua penerima PIP kepada kepala sekolah. Sementara pihak dinas kabupaten meminta laporan pencairan berupa daftar koektif penyerahan dana dari kepala sekolah ke siswa / oranng tua siswa. Berikut bagi yang belum memiliki formatnya dapat mengunduh pada tautan di bawah.
Pencairan PIP secara kolektif dapat dilakukan dengan catatan penerima PIP berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke bank penyalur, biaya transport pengambilan cukup besar, dan atau cuaca buruk/kondisi lingkungan yang membahayakan siswa. Dana PIP yang telah dicairkan harus segera diserahkan kepada siswa penerima paling lambat 5 hari kerja setelah pencairan kolektif dilakukan, dan pelaporan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota dilakukan paling lambat 10 hari kerja.

2 komentar

maaf admin, tadi sy dri bank bni untuk pencairan kolektif, si CS sampaikan kekami harus nunggu persetujuan dri kantor pusat BNI baru bisa dicairkan, mohon penjelasannya admin terima kasih

Biasanya memang dijadwal pencairannya, sesuai dengan jadwal yg sudah ditentukan oleh bank

Silahkan berkomentar terkait artikel di atas, biasakan membaca sebelum berkomentar. Komentar yang sama atau tidak terkait dengan artikel tidak disetujui