Informasi tentang inpassing atau saat ini lebih sering kita dengar dengan nama penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non PNS memang selalu menjadi berita yang di tunggu-tunggu bagi guru non plat merah, baik itu tentang mekanisme inpassing, juknis inpassing, cara usul atau daftar inpassing maupun cara melihat status pengajuan inpassing.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa kesejahteraan guru terutama guru honoren di tanah air tercinta ini masih jauh panggang dari api. Karenanya pemberian kesetaraan jabatan ini menjadi sangat diharapkan realisasinya.
Untuk melaksanakan semua tugas tersebut tentu kesejahteraan guru perlu diperhatikan dengan serius. Hal ini sudah dilaksanakan dengan berbagai program pemberian tunjangan baik itu tunjangan sertifikasi (TPG), fungsional, kualifikasi akademik dan tentunya pemberian kesetaraan atau inpassing.
Mekanisme pemberian kesetaraan jabatan / inpassing ini ditujukan guna menjadi rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai dan pihak yang berkepentingan lainnya dalam pelaksanaan pengusulan pemberian inpassing guru non PNS.
Pemberian inpassing ini ditentukan berdasarkan 3 (tiga) aspek. Aspek pertama, kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana / S.1 atau diploma empat / D.IV. aspek kedua, penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru non PNS, dan aspek yang terakhir yaitu sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki. Ketiga aspek tersebut dihitung angka kreditnya masing-masing.
Angka kredit kumulatif tersebut digunakan sebagai dasar dalam menentukan penyetaraan jenjang jabatan dan pangkat guru non PNS dengan menggunakan acuan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Agar lebih mudah dipahami silakan unduh mekanisme inpassing tahun 2017 pada tautan di bawah ini.
Mekanisme Inpassing |
Mekanisme Inpassing Guru Non PNS
Terlepas dari hal itu, guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada semua jenjang pendidikan baik itu pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Untuk melaksanakan semua tugas tersebut tentu kesejahteraan guru perlu diperhatikan dengan serius. Hal ini sudah dilaksanakan dengan berbagai program pemberian tunjangan baik itu tunjangan sertifikasi (TPG), fungsional, kualifikasi akademik dan tentunya pemberian kesetaraan atau inpassing.
Mekanisme pemberian kesetaraan jabatan / inpassing ini ditujukan guna menjadi rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai dan pihak yang berkepentingan lainnya dalam pelaksanaan pengusulan pemberian inpassing guru non PNS.
Pemberian inpassing ini ditentukan berdasarkan 3 (tiga) aspek. Aspek pertama, kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana / S.1 atau diploma empat / D.IV. aspek kedua, penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru non PNS, dan aspek yang terakhir yaitu sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki. Ketiga aspek tersebut dihitung angka kreditnya masing-masing.
Angka kredit kumulatif tersebut digunakan sebagai dasar dalam menentukan penyetaraan jenjang jabatan dan pangkat guru non PNS dengan menggunakan acuan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Agar lebih mudah dipahami silakan unduh mekanisme inpassing tahun 2017 pada tautan di bawah ini.
Download Mekanisme Inpassing 2017Semoga bermanfaat.
Silahkan berkomentar terkait artikel di atas, biasakan membaca sebelum berkomentar. Komentar yang sama atau tidak terkait dengan artikel tidak disetujui