Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan saat ini menjadi kalimat yang sering didengar oleh para guru di Indonesia, tak lain dan tak bukan karena kehadirannya memang telah dinanti-nanti sejak berakhirnya Guru Pembelajar. Karenanya, perlu bagi PTK untuk mengenal dan memahami perihal penting terkait hal tersebut dalam Buku Saku SIM PKB Guru yang merangkum pertanyaan dan jawaban serta informasi penting tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini.
Buku Saku SIM PKB Guru |
Apakah PKB?
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan program yang dikembangkan dengan tujuan meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.
Siapa Peserta Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
Guru yang dapat mengikuti program ini adalah:
- Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 s.d 10 kelompok kompetensi dengan nilai di bawah KCM (65). Apabila guru belum atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan mengikuti tes awal menggunakan sistem UKG.
- Terdaftar dalam Komunitas GTK.
- Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus peserta moda daring atau daring kombinasi).
- Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan / komitmen tinggi untuk menyelesaikan setidaknya 2 KK dengan nilai paling rendah dan atau 2 modul prioritas yang ditentukan oleh penyelenggara pada kurun waktu 1 tahun.
Apa itu SIM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
SIM PKB adalah Sistem Informasi Manajemen yg digunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Program ini merupakan alat penghasil informasi guna mengelola data dan sebagai pusat pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Apa Websitenya?
Website: https://sim.gurupembelajar.id atau https://app.simpkb.id
Bagaimana Cara Memperoleh Akun?
Sudah UKG 2015
Penerbitan akun dapat dilakukan dengan melakukan Registrasi Akun di SIM PKB.
Belum UKG 2015
Penerbitan akun dapat dilakukan secara mandiri dengan mencari nomor peserta di sistem.
Bagaimana Jika Lupa Password?
Jika PTK lupa password akun, dapat menghubungi pihak berikut guna melakukan Reset Password.
- Ketua Komunitas
- Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi
- Admin UPT (P4TK/LP3TK)
Mengapa Harus Verval Satmikal dan Mapel?
Semua guru diwajibkan melakukan Verval Satmikal dan Mapel. Hal ini dilakukan guna memastikkan tidak terjadinya ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel saat mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Bagaimana Cara Melakukan Perubahan Data Satmikal dan Mapel?
Jika PTK mendapati jenjang/mapel tidak sesuai, maka PTK dapat melakukan pemutakhiran data. Jika PTK melakukan perubahan data jenjang/mapel, maka ketika Anda klik Simpan akan muncul Surat Pengajuan Perubahan Data PTK. Jika PTK melakukan perubahan jenjang/mapel, maka:
- Wajib Lapor ke Admin Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi dengan membawa serta Surat Pengajuan Perubahan Data.
- Perubahan data dinyatakan selesai apabila Disdik telah menyetujui dgn memberikan Tanda Bukti Persetujuan Perubahan Data.
Hal yang harus diperhatikan ketika pemutakhiran data sekolah induk/satminkal atau Mapel:
- Jika PTK pindah sekolah keluar wilayah sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di wilayah/jenjang lama, maka PTK diwajibkan meminta kepada Ketua Pokja untuk dikeluarkan dari pokja.
- System akan mendeteksi apabila terjadi perubahan data jenjang, selanjutnya system meminta PTK melakukan pemutakhiran data mapel.
Siapa yang Wajib Tes Awal?
Tes Awal adalah ujian kompetensi guna memperoleh Profil Kompetensi Guru. Tes Awal Wajib diikuti bagi PTK:
- Belum mengikuti UKG 2015
- Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel
Catatan:
Jika seorang PTK sudah memiliki status Mentor/IN pada SIM PKB melakukan perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status Mentor/IN PTK tersebut akan ter-reset.
Bagaimana Jika Pengajuan Perubahan Data Tidak Disetujui?
Jika Disdik tidak menyetujui pengajuan perubahan data, maka PTK diminta membatalkan ajuan dengan mengklik tombol Batal Ajuan pada halaman beranda.
Informasi Penting
- Yang sudah UKG 2015, masih mengajar di sekolah dan mapel yang sama, silakan penting login logout. Sementara jika berpindah sekolah harus memperbarui atau menambahkan keterangan sedangkan PTK yg berganti mapel harus ikut UKG lagi.
- Bagi guru yang menjadi kepala sekolah dapat memilih : masuk komunitas KKG/MGMP mapelnya atau memilih komunittas MKKS.
- PKB Guru berbasis komunitas sehingga setiap guru wajib masuk komunitas, jika tidak masuk, tidak akan pernah terperhatikan pengembangan profesinya.
- Dasar PKB adalah UKG, bagi yg belum UKG wajib ikut UKG dulu (Pretest). Untuk itu, semua wajib mendaftar pada komunitasnya.
- Tanggal
17 Juli 2017adalah batas akhir nasional login SIM PKB. Disdik daerah bisa memajukan tanggal tersebut untuk mempercepat pendataan. *tanggal 17 sudah tidak berlaku. - Semua guru harus login di SIM PKB. Ketua komunitas memegang informasi anggotanya, termasuk password, bila anggota lupa password.
- Bagi guru SMA/SMK Pembaruan data yang berganti mapel atau satmikal dilakukan di admin provinsi.
- Meski anggota komunitas tak terbatas namun kelas berjumlah 20 orang dengan jumlah kelas maksimal 2 kelas. Penentuan peserta pengembangan, ada pada tangan ketua dengan mempertimbangkan kriteria penentuan.
- Setiap komunitas, segera mendaftarkan komunitadnya ke admin dinas pendidikan untuk dibuat namanya pada sistem. Untuk sampai bisa mengikuti PKB dan mencairkan dana kegiatan bagi komunitasnya, MGMP/KKG harus 1. Mendaftarkan 2. Mengunggah SK 3. Mendaftarkan seluruh anggotanya.
- Semua terkait hal ini sudah dikoordinasikan dengan disdik masing-masing. Admin dinas pendidikan sudah dilatih. Pelatihan narasumber maupun instrutur sudah dan sedang dilakukan.
Unduh Buku Saku SIM PKB Guru 1.0.pdf
Unduh Buku Saku SIM PKB Guru 2.0.pdfDemikian tulisan tentang Buku Saku SIM PKB Guru. Jika anda telah selesai membaca informasi ini, mungkin anda tertarik untuk membaca Cara Registrasi dan Verval SIM PKB Guru dan Juknis PKB 2017. Semoga bermanfaat.
10 komentar
Bagaimana cara mereset password anggota yg lupa. Melalui ketua komunitas
Ketua Komunitas dapat melakukan Cetak/Reset Akun Anggota Komunitas (Registrasi Akun GTK) dengan cara masuk pada halaman Kelola Anggota Komunitasku, pilih PTK/Anggota Komunitas yang ingin dicetak Akun-nya. Selanjutnya pilih tombol cetak akun
Bagaiman memasukan PTK yang sudah aktif di anggot komunitas lain?
Lakukan verval mapel dan satmikal, mintalah ke ketua komunitas dimana PTK aktif sebagai anggota untuk mengeluarkannya dari keanggotaan komunitas tersebut, setelahnya silakan hubungi ketua komunitas yang baru untuk menambahkan PTK menjadi anggota. Untuk lebih jelasnya dapat di baca cara registrasi dan verval sim pkb guru di atas
min...saya satu2 nya di daerah saya yg mengajar ipa terapan. jadi saya diminta gabung ke komunitas kimia yg ada di daerah saya. krn ijazah saya memang kimia.
tapi ada memang komunitas ipa terapan di daerah lain yg sedang mengurus komunitas ipa terapan.,,
baiknya bagaimana ya min?
Jika mengikuti IPA terapan berarti sesuai dengan mapel yang diajar saat ini, Setiap keputusah mungkin ada konsekuensinya jadi pilihlah secara bijak.
Assalamu'allaikum Min.... mau tanya, saya kemarin 2016 mengikuti program daring, modul KKI dan KKJ dan sudah mengikuti ujian dan mendapatkan nilai 7,3... dan 7,7... jg sudah mencetak sertifikat kedua nya.
Setelah buka lg utk melakukan verval MENGAPA KKI dan KKJ sy kok merah lg? kt nya kkm nya 70, itu bagaimana min...mohon pencerahan
KCM 70 itu bukan katanya, tapi tercantum dalam Juknis SIM PKB. Mengenai nilai yang merah lagi silakan konsultasikan dengan komunitas atau dinas setempat kenapa bisa begitu
bgmana cara menambahkan anggota di pokja , ketika di klik pada tombol plus merah kanan bawah nama anggota tsb tidak muncul walau sudah dinyatakan verval?
Jikal melakukan verval pastikan sudah disetujui dinas, kemudian pastikan PTK sudah dikelurkan dari komunitas sebelumnya (Biasanya yang verval mapel).
Silahkan berkomentar terkait artikel di atas, biasakan membaca sebelum berkomentar. Komentar yang sama atau tidak terkait dengan artikel tidak disetujui